Leantoro.com. Charly “Setia Band” Terjerat Kasus Penipuan. Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana, ke Polda Jawa Barat.charly-setia-band-terjerat-kasus-penipuan Laporan itu baru ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat dengan menetapkan Charly sebagai tersangka kasus penipuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, yang mengatakan bahwa vokalis Setia Band itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Charly akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya dia akan dipanggil dalam kasus penipuan,” ujar Yusri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Polda Jawa Barat pun sudah mengirim surat pemanggilan kepada Charly. Dengan demikian, Charly akan diperiksa dalam jangka waktu dua hari kedepan.
“Gelar kemarin sudah masuk statusnya dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan,” ungkapnya.
Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.
Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen yang dibina oleh Charly.
Tetapi, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.
“Jadi penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah sih Wira itu tidak ada namanya di situ padahal sudah mengeluarkan dana,” ujarnya.
“Lalu ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara,” lanjut Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp 600 Juta.
Oleh sebab itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Memang tidak ditahan kalau dia koorporatif. Namun jika tidak, yah kita tahan,” terang Yusri.