Leantoro.com. Inilah Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK. Ketika akan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi dan legal seperti Bank, maupun leasing kendaraan bermotor, tentu saja kita sangat familiar dengan istilah BI Checking. Namun saat ini, BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
BI Checking atau SLIK OJK
Apa itu BI checking dan bagaimana cara cek BI checking?
SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Sederhananya, SILK OJK atau BI checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Meski sudah berganti nama, masyarakat awam masih lebih familir menyebut BI checking ketimbang SLIK OJK. sebagaimana saat masih bernama BI checking, SLIK OJK adalah momok yang paling menakutkan bagi beberapa debitur perbankan.
Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
Informasi yang ada di dalam SILK OJK atau BI checking bisa dibilang sangat akurat. Ini karena catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SILK OJK atau BI checking adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi tersebut tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi BI, namun kini sudah beralih ke OJK.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SILK OJK atau BI checking.
Dikutip dari Sikapi di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SILK OJK atau BI checking adalah diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.
Selain itu, SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Bisakah Cek BI checking sendiri?
Cara mengecek BI checking sangatlah mudah, karena kamu bisa melakukannya secara online langsung melalui SLIK. Kamu bisa meminta informasi debitur melalui slik dengan mengakses https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi, kemudian kamu bisa memulai pemeriksaan data kredit.
Bisakah Cek BI checking online di hp?
Cara Cek BI Checking Via Hp Android Secara Online sangatlah mudah, jadi kita bisa cek BI Checking online di hp, Masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses https://konsumen. ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/
Penyebab Blacklist BI Checking
Penyebab utamanya adalah debitur tidak disiplin dalam melakukan pembayaran kredit. Jadi diberlakukan blacklist agar debitur dapat menyelesaikan permasalahan kredit sebelumnya, sebelum memulai pengajuan kredit kembali.
Apakah blacklist OJK bisa hilang?
Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan cara melunasinya. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera untuk melunasinya.
Untuk membersihkan BI Checking agar lolos pinjaman, calon debitur perlu berkonsultasi dengan pihak bank. Calon harus mendatangi kantor tempat pengajuan kredit untuk mengutarakan masalah kemudian melakukan negosiasi dengan meminta keringanan untuk menyelesaikan kredit cicilan.
Biasanya mereka akan memberikan solusi, yakni:
- Membayar tunggakan pinjaman sampai mencapai kategori aman.
- Melunasi pinjaman dengan keringanan denda dan bunga.
- Menjual pinjaman melalui lelang atau sukarela.
- Memberikan restrukturisasi pinjaman, yakni solusi yang ditawarkan bank untuk debitur yang terkena peniupan atau musibah.
Berapa lama Blacklist BI akan hilang?
Apabila nama kamu tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK, secara otomatis nama kamu akan kembali bersih setelah 24 bulan setelah dinyatakan blacklist dan itupun harus melunasinya terlebih dahulu
Cara mengecek apakah nama kita di blacklist OJK?
Cara cek BI checking Perorangan
Bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK dapat langsung mengunjungi kantor –kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Informasi SLIK OJK juga diberikan secara gratis, baik untuk permohonan dari individu maupun badan usaha.
Keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK OJK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
Cara cek BI checking Badan Usaha
Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.
Berikut prosedur cara cek BI checking atau SLIK OJK
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
- Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara cek BI checking atau SLIK OJK online:
- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Skor kredit SLIK OJK
Dalam BI checking atau SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya skor kredit SID. Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Jadi SLIK OJK atau BI checking adalah salah satu pertimbangan perbankan untuk menentukan apakah seorang calon debitur layak atau tidak diberikan kredit. Bagi masyarakat umum, cara cek BI checking atau SLIK OJK bisa dilakukan online atau datang ke kantor OJK terdekat.
thanks for info.