Kemenkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kemenkes beri beasiswa dokter spesialis 2024, daftar hingga 8 Sept, syarat: dokter umum berpengalaman, usia max 35, dan siap ditempatkan di daerah

Pendidikan113 views

LEANTORO.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) kembali membuka kesempatan bagi para dokter umum untuk melanjutkan pendidikan menjadi dokter spesialis melalui program beasiswa yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Program ini merupakan upaya strategis Kemenkes dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga medis spesialis.

Beasiswa ini memiliki fokus pada pendidikan dokter spesialis yang dilaksanakan di rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).

Meskipun pendidikan dilakukan di rumah sakit, standar kompetensi yang digunakan tetap sama dengan yang diterapkan dalam program pendidikan spesialis di universitas.

Program ini dirancang untuk menciptakan dokter spesialis yang siap ditempatkan di berbagai daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Bagi calon peserta yang berminat, pendaftaran beasiswa ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppds.kemkes.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 Agustus hingga 8 September 2024.

Dalam proses seleksi, sebanyak 52 mahasiswa akan dipilih untuk menerima beasiswa ini, yang meliputi pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup sebesar 5 hingga 10 juta rupiah per bulan.

Untuk dapat mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Syarat utama meliputi status sebagai dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang juga masih berlaku minimal satu tahun dan tidak termasuk masa internship.

Selain itu, calon peserta harus berusia maksimal 35 tahun dan bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Khusus untuk peserta yang berstatus sebagai PNS, mereka harus bersedia kembali ke daerah tugas asal setelah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, peserta non-PNS harus bersedia ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal yang telah ditentukan oleh Kemenkes.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta untuk mendaftar beasiswa ini antara lain adalah ijazah pendidikan profesi dokter, transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, STR dan SIP yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang termasuk hasil pemeriksaan buta warna dan bebas narkoba.

Selain itu, calon peserta juga harus memiliki skor TOEFL ITP minimal 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5.0, atau PTE Academic 36.

Pendaftaran beasiswa ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman https://ppds.kemkes.go.id/
2. Klik masuk ke laman login SATUSEHAT SDMK.
3. Buat akun dan isi data yang diminta.
4. Lengkapi data profesi dan kompetensi yang dimiliki.
5. Pilih jenis spesialis RSP-PU.
6. Pilih kabupaten/kota penempatan pasca pendidikan.
7. Unggah dokumen persyaratan.
8. Jika lulus seleksi, peserta dapat melengkapi data di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Program beasiswa ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang masih belum terjangkau oleh tenaga medis yang memadai.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah melalui Kemenkes, para dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Para calon pendaftar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Program beasiswa ini bukan hanya menawarkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagai dokter spesialis, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat di daerah-daerah yang membutuhkan layanan kesehatan yang lebih baik.***