Leantoro.com. Perhentian Terakhir Saracen, Penyebar Isu SARA Berbayar di Cokok Polisi. Mencengangkan saat menonton liputan berita sore tadi 23 Agustus 2017.
Betapa tidak, akun Saracen selama ini memang sangat di gencar melakukan aksi menyerbakan informasi yang bermuatan SARA.
Dan sudah bukan rahasia lagi, jika akun-akun tersebut besar karena sistem bayaran, seperti halnya Saracen juga dikatakan pihak polisi bahwa mereka melakukan kejahatan nya atas dasar ada yang menyewa, dan lebih hebatnya dengan bayaran yang tinggi make proposal lagi, wah wah sungguh keren cara menggalang dana kampanye hitamnya.
Jika pelaku seperti Saracen ini langkahnya bisa terhenti (mungkin sejenak) karena pasti akan ada akun-akun lain yang muncul seperti super hero yang dipuja oleh anggotanya, yah seperti Saracen sebelum dicokok juga memiliki ratusan ribu member, bisakah para penyumbang dana atau bisa dikatakan penyewa tersebut dijebloskan juga ke jeruji besi?
Bermain-main di ranah SARA pasti berakibat pada konflik sosial yang bisa menghancurkan negeri ini, demi kepentingan ekonomi kelompoknya mereka rela harga dirinya dibayar oleh pemesan untuk menyebarkan berita-berita bohong hingga ujaran kebencian bernuansa SARA yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dengan pola pikir tidak menerima perbedaaan
Sepak terjang Saracen harus berakhir dan mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bagaimana isu sara yang dilontarkan bisa sedemikian hebatnya menjadi viral di medis sosial, tentunya mereka juga memiliki banyak sekali akun-akun klonengan yang jumlahnya juga ribuan wow bagaimana mereka bisa mengelola itu ya? sedangkan saya sendiri hanya punya 1 akun FB sudah puyeng untuk mengurus nya terutama kiriman-kiriman kontent SARA yang terus membanjiri beranda Facebook yang saya miliki
Menjelek-jelekkan satu agama, adalah makanan sehari hari mereka, mungkinkah mereka juga menggunakan FBAds untuk mempromosikan Isu SARA yang sedang mereka garap? apapun sangat mungkin terjadi, membuat group-group dan fanspage atas dasar agama sangat jelas gampang mendapatkan follower.
Dan mungkinkah Akun-akun lain bisa berhenti sejenak seperti Saracen? kita juga harus smart dan membantu melaporkan jika ada akun-akun penyebar isu SARA supaya mereka bisa diadili terlebih dahulu di Dunia dengan Cara MAnusia, sebelum pada akhirnya diadili oleh Tuhan.
Layaknya sebuah organisasi, sindikat Saracen ternyata juga memiliki struktur tersendiri. JAS (32) berperan sebagai ketua, SRN (32) sebagai koordinator wilayah, dan MFT (43) bergerak di bidang media informasi.
Peran perekrutan anggota dengan unggahan yang bersifat provokatif bermuatan isu SARA dilakukan oleh Ketua dan dalam hal ini oleh JAS. Unggahan itu berupa narasi atau meme yang sifatnya menggiring opini masyarakat agar membenci kelompok lain hingga kemudian menyerang secara vokal kepada kelompak lain, pandangan negatif selalu dibentuk oleh mereka kepada para anggotanya.
JAS ternyata juga mempunyai kemampuan me-recovery akun-akun yang diblokir. Dia juga sering berganti nomor handphone saat membuat akun Facebook, hingga saat penangkapan terjadi.
JAS mengaku memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup.
Sedangkan MFT, yang ditunjuk sebagai pengurus bidang media informasi, memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian melalui meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama.
Sedangkan SRN, ditugasi sebagai koordinator wilayah, memiliki peran yang hampir sama dengan MFT. dengan menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.
Oolisi menemukan beberapa sarana yang digunakan oleh Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian. Konten-konten yang bermuatan SARA itu ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun. Jadi bisa dibayangkan sekali post ujaran SARA maka akan tersebar ke 800.000 akun.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga akhirnya dibawa sebagai barang bukti. Barang bukti dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.
Sementara itu, dari tersangka MFT, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card.