PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli dan akan dibuka 26 Juli bila jumlah kasus COVID-19 turun. Ini syarat perjalanan saat PPKM Darurat yang perlu ditaati oleh semua orang.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam melalui konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam keterangan yang disampaikan, PPKM Darurat diperpanjang dan akan dilonggarkan bila jumlah kasus COVID-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.
Dengan demikian, aturan PPKM Darurat masih akan dilanjutkan. Termasuk mengenai syarat perjalanan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021.
Adapun cakupan dari aturan tersebut adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi:
– Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR
-Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam
-Ketiga, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
– Keempat, Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik
-Kelima Mengenai ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.
-Keenam untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen
-Ketujuh untuk pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dalam periode Idul Adha akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini