Inilah Daftar Asuransi Cover Risiko Covid-19. Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terus menyebar di Indonesia dan menimbulkan kecemasan kepada masyarakat lantaran virus ini membuat masyarakat tak bisa bekerja seperti biasa. Hal ini tentu saja akan berdampak pada pendapatan tiap individu.
Belum lagi ketakutan lain muncul apabila seseorang dinyatakan positif terjangkit corona dan mengharuskannya menjalani isolasi sementara waktu hingga sembuh. Adapun orang dalam pemantauan (ODP) juga diwajibkan karantina mandiri 14 hari.
Meski pemerintah telah menjamin bahwa pengobatan corona seluruhnya ditanggung negara, sejumlah perusahaan asuransi swasta juga tak mau kalah memberikan proteksi lebih untuk nasabah, bahkan ada juga yang memberikan proteksi gratis untuk masyarakat yang bukan nasabahnya.
Inilah Daftar Asuransi Cover Risiko Covid-19
Sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan kebijakan khusus selama pandemi ini masih berlangsung.
1. Prudential
PT Prudential Life Assurance memberikan uang santunan senilai Rp 1 juta per hari untuk nasabahnya yang dinyatakan positif corona dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan santunan ini dengan catatan dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020, sebagaimana terungkap dalam situs resminya.
2. AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dipercaya oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) sebagai induk usaha perusahaan dan Kementerian BUMN untuk memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Nilai pertanggungan yang diberikan total Rp 1 triliun. Situs resminya mencatat, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk dokter, Rp 25 juta untuk perawat dan Rp 10 juta untuk tenaga medis lainnya. Asuransi ini diberikan untuk periode 1 tahun ke depan, mulai berlaku 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021.
Selain itu, di situs resmi AXA, disebutkan “AXA Financial Indonesia juga siap memberikan layanan bagi Anda yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 melalui produk asuransi kesehatan yang Anda miliki, kami siap melindungi Anda dari biaya rawat inap, dan layanan khusus bagi Nasabah yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 tanpa biaya tambahan.
3. Manulife Indonesia
Mengacu situs resminya, nasabah yang memegang polis dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ini akan mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.
Saat menjalani masa perawatan, pemegang polis akan diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Masa pertanggungan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.
4. AIA
Perusahaan asuransi yang didirikan pertama kali di Shanghai, China ini, memberikan nilai pertanggungan senilai Rp 1,5 juta per hari untuk nasabahnya selama masa rawat inap, maksimal 30 hari kerja.
Sedangkan untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, seperti diungkap dalam situs PT AIA Financial.
5. FWD Life
PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polisnya yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian yang diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.
Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.
6. Mega Insurance
Mega Insurance menyatakan sesuai keputusan menteri kesehatan, negara/pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Dalam pengumumannya ke nasabah, PT Asuransi Umum Mega menegaskan berkomitmen menjamin semua biaya perawatan dan pemeriksaan peserta sebagaa pasien yang terdiagnosis dengan gejala asal, termasuk pemeriksaan tes penunjang diagnostik swab virus corona yang dilakukan sesuai protokol dan direkomendasikan oleh dokter. Kecuali atas permintaan sendiri, maka menjadi tanggungan sendiri.
Mega Insurance juga berkomitmen memberikan jaminan kepada pasien/peserta tersebut (seusai batas maksimum tabel manfaat polis yang dimiliki) sampai yang bersangkutan memperoleh akses dan ditangani sepenuhnya oleh fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
7. Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga ikut dalam membantu pemerintah menangani virus corona. “Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis,” kata Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia, dalam siaran pers dikutip CNBC Indonesia.
“Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” jelas Edy.
Generali Group adalah grup perusahaan asuransi yang berasal dari Italia dan berdiri sejak tahun 1831.
8. Sun Life
PT Sun Life Financial Indonesia juga memberikan perlindungan kesehatan untuk melindungi dari risiko gangguan kesehatan yang disebabkan virus corona. Situs resminya mencatat, Sun Life memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta untuk nasabah terinfeksi virus corona. Hanya saja, yang menjadi catatan ini berlaku untuk produk Sun Medical Platinum, Sun Medical Executive (syariah dan konvensional), dan Sun Medical Care.
9. Tokio Marine
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabahnya. Hal ini terungkap dalam akun resmi Facebook @tokiomarine.
“Buat kamu yang berdomisili di Jakarta dan lagi di rumah saja sambil #PhysicalDistancing tapi mau punya perlindungan kesehatan tanpa Masa Tunggu terhadap COVID-19, silakan hubungi Financial Consultant kami melalui WhatsApp/video call pada nomor yang tertera di atas,” tulis tim Tokio Marine. Ini berlaku juga tak hanya Jakarta, tapi juga daerah lain.
Dengan demikian khusus yang baru membeli produk asuransi Tokio Marine Life, perseroan memberikan manfaat tambahan berupa penghapusan ketentuan masa tunggu apabila nasabah harus mendapatkan perawatan karena terdiagnosis virus corona.
Hal ini pun senada dengan arahan Grup Tokio Marine. Misalnya Tokio Marine Life Insurance Malaysia Bhd, dalam keterangan resmi di situsnya juga menyiapkan dana tambahan RM 1 juta untuk melindungi nasabah dari periode sulit Covid-19.
10. Allianz
PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabahnya. Situs resminya menginformasikan bahwa biaya perawatan nasabah yang terdiagnosis Covid-19 ditanggung Allianz Life, kecuali jika perawatannya ditanggung oleh negara.
“Tidak ada masa tunggu 30 hari untuk perawatan akibat terinfeksi COVID-19. Perpanjangan masa pengajuan klaim reimbursement hingga 120 hari dari tanggal kejadian,” tulis Allianz.
Allianz memberi 50% tambahan Uang Pertanggungan (UP) polis dasar per tertanggung (apabila memiliki lebih dari 1 polis, maka berlaku total per tertanggung) maksimal Rp 250 juta, jika tutup usia karena Covid-19 (berlaku untuk seluruh tertanggung polis unit link dan tradisional (yang masih aktif).
Total tambahan Uang Pertanggungan yang dialokasikan oleh Allianz adalah hingga Rp10 miliar. Seluruh manfaat tambahan pembayaran akan dibayarkan sepanjang alokasi dana tersedia.
11. CAR Life Insurance
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya juga memberikan perlindungan tambahan terkait Covid-19 sebagaimana dipublikasikan di Twitter resmi perusahaan @CARlife_ID.
“Dapat dana Rp 10 juta/tertanggung, dengan syarat untuk polis individu yang terbit sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, juga jika tertanggung didiagnosis positif virus corona pada periode campaigne (diagnosis Covid-19 dengan hasil pemeriksaan lab yang positif), masa tunggu 0 hari,” cuit Twitter CAR Life.
Adapun uang pertanggungan sebesar maksimum Rp 150 juta/tertanggung, dengan syarat khusus polis new business yang diproduksi mulai 1 April 2020 hingga 31 Maret 2020, jika tertanggung meninggal dunia dengan didiagnosis corona, periode cover selama 90 hari.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada awal Maret lalu, juga menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Covid-19.
AAJI menegaskan Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
“Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dan Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu, dalam siaran persnya.