Leantoro.com. Memahami Fungsi Strata Title dan Mengurusnya Bagi Pemilik Apartemen. Bagi pemilik sebuah hunian, tentunya tidak akan asing untuk mengurus secara rutin mengenai surat legalitas bukti kepemilikan properti.
Ada cukup banyak jenis hunian di Indonesia dan tentunya mengacu banyak istilah mengenai mengurus berkas yang ada. Salah satunya yaitu istilah strata title untuk para pemilik tempat tinggal apartemen. Pastinya apartemen sendiri merupakan rumah susun sebagai hunian alternatif berada pada kota besar.
Melihat pertumbuhan akan kota besar masa kini, tidak akan heran bila terdapat banyak sekali properti apartemen terus dibangun demi kebutuhan.
Hal paling berbeda dari apartemen dengan jenis tempat tinggal property lainnya adalah terkait lingkungan selama ditinggali. Karena pada sebuah apartemen sendiri biasanya akan didapati banyak kepala keluarga pada satu gedung tempat sehingga berbeda terkait surat legalitas kepemilikannya.
Jenis Akan Bukti Kepemilikan Apartemen di Indonesia
Sebagai bukti kelengkapan surat, di Indonesia sendiri ada beberapa jenis dan harus diketahui terutama bila ingin memilikinya. Terutama bagi orang dengan niat membeli, karena dengan begitu harus bisa mengetahui juga bagaimana mengurusnya jika suatu saat dibutuhkan.
Keberadaan dari surat sendiri bukan hal biasa, mengingat ini sangat penting dan harus disimpan rapi. Pastikan bahwa sebagai calon pemilik mengerti bagaimana car mengurusnya dengan benar.
Seperti berikut adalah beberapa jenis dimana merupakan surat bukti kepemilikan akan sebuah apartemen bila berada di Indonesia :
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Mengulas dari kepemilikan untuk sebuah apartemen dimana berada pada tanah pemerintah, maka namanya adalah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung.
Tidak hanya terkait pemerintah saja, tetapi juga bila melalui proses tanah wakaf juga membutuhkan jenis sertifikat satu ini. Alasannya tentu karena keberadaan dari apartemen berdiri atas tanah kepemilikan dimana orang ketika.
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Rusun (SHKRS)
Ada juga bernama Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Rusun dimana ini sebenarnya juga pecahan dari jenis surat yaitu Hak Guna Bangunan. Perbedaannya adalah kepemilikan tanah atas bangunan merupakan milik dari pembangun atau perorangan secara bebas.
Sejatinya nanti mirip dengan Sertifikat Hak Milik pada umumnya, tetapi memang berbeda warnanya. Masa berlaku dari surat jenis ini adalah sekitar 30 tahun dan perpanjang sendiri setelah 20 tahun.
Strata Title
Sama seperti lainnya, jenis ini juga menjadi hak milik atas satuan rumah susun yaitu apartemen. Pastinya dengan memiliki ini, maka pemilik memilik hak ekslusif agar bisa menikmati ruang pribadi maupun publik secara bersama.
Intinya pada ruang milik pribadi, tidak akan ada sebuah aturan mengikat tetapi berbeda ketika pada ruang publik fasilitas apartemen. Konsep dari surat ini sendiri memisahkan baik hak atas permukaan tanah, bawah tanah, dan udara.
Langkah Memperpanjang Strata Title Apartemen
Tentunya sudah disinggung bahwa setelah beberapa waktu, pemilik harus memperpanjang legalitas surat selama penggunaan gedung. Nantinya para pengelola apartemen akan bekerja sama dengan pemilik akan saling memberi informasi.
Namun, sebenarnya cukup mudah dimana pengguna menyiapkan dokumen seperti formulir permohonan, fotokopi KK dan KTP, fotokopi akta pendirian, dll. Bawa seluruh berkas untuk Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan proses.
Tentunya sebagai pemilik apartemen dan mencari dimana menyediakan sertifikat strata title terbaik bisa melalui situs 31sudirmansuites.com secara langsung. Berbagai hunian apartemen paling baru dan bantuan untuk menghuni secara penuh akan diberikan setelah melakukan pembelian.
Selain itu, fasilitas apartemen disini sangat lengkap dan mampu menyesuaikan budget supaya pengguna bisa secara bebas memilih berdasarkan kebutuhan.