Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan Online dari A Sampai Z

Berita48,855 views

Leantoro.com. Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan Online dari A Sampai Z.  Saat ini, setiap pekerja yang bekerja di Instansi, Lembaga, Perusahaan dan badan usaha lainnya wajib dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.

Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan? 

Bagi peserta JHT, manfaat program ini bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran nilai manfaat yang dapat diperoleh peserta adalah sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangan iuran tersebut.

Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja yang bersangkutan dalam kondisi:

  • Sudah mencapai usia 56 tahun (pensiun).
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta mengalami cacat total.

Namun ada beberapa kondisi dimana peserta bisa dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu:

  • Peserta mengundurkan diri dan berhenti bekerja.
  • Peserta mengalami PHK dan tidak lagi bekerja di manapun.
  • Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya.
  • Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, kemudian bekerja lagi di perusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan baru mendaftarkan kepesertaan JHT Anda.

Di dalam praktinya, manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pensiun. Ini bisa dilakukan, selama Anda telah menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Bagimana Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan?

Setiap warga negara yang tinggal di Indonesia dan bekerja memiliki jenis keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Program jaminan yang diberikan pun juga berbeda tergantung jenis keanggotaan yang dimiliki oleh peserta. Berikut ini adalah jenis keanggotaan yang dikelompokkan menurut pekerjaan:

  • Penerima Upah (PU):
    Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja.
  • Bukan Penerima Upah (BPU):
    Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
  • Jasa Konstruksi:
    Jasa Konstruksi adalah orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Pekerja Migran:
    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).

Berikut ini adalah tabel pembagian program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keanggotaan peserta:

ProgramJenis Keanggotaan
Penerima Upah (PU)Bukan Penerima Upah (BPU)Jasa KonstruksiPekerja Migran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM) √
Jaminan Hari Tua (JHT)x √
Jaminan Pensiun (JP)xxx

Apa Saja Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan? 

Sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial tenaga kerja dari pemerintah. Setiap tenaga kerja wajib mendaftarkan diri lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh para tenaga kerja.

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Program Jaminan Kematian (JKM): Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT): Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya untuk jaminan hidup di hari tua.
  • Program Jaminan Penisun (JP): Program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan dengan memberikan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun ini diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

NoManfaatKeterangan
1Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • Pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • Rawat inap dengan jkm ruang perawatan yang setara dengan jkm I rumah sakit pemerintah;
  • Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • Penunjang diagnostic;
  • Pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • Pelayanan khusus;
  • Alat kesehatan dan implant;
  • Jasa dokter/medis;
  • Operasi;
  • Transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2Santunan berbentuk uang, antara lain:
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan:
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
d) Santunan kematian dan biaya pemakaman:
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
3Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
4Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
7Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan.

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Program Jaminan Kematian (JKM) 

Program Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif dan bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM):

  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00

Program Jaminan Hari Tua (JHT) 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya sebagai jaminan hidup di hari tua

Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua (JHT):

  1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
    • Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan.
    • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
  2. Bukan penerima upah:
    • Pemberi kerja.
    • Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
    • Pekerja bukan penerima upah selain poin 2.
  3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
  4. Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  5. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

Informasi Pendaftaran JHT:

KeteranganPenerima UpahBukan Penerima Upah
Cara PendaftaranDidaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan:
  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah.
Bukti Peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas.
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Pindah PerusahaanWajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.
Perubahan DataWajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Program Jaminan Pensiun (JP) 

Program Jaminan Pensiun (JP) pada BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan manfaat berupa sejumlah uang yang dikirimkan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun:
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari pekerja pada perusahaan atau pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

Manfaat Program Jaminan Pensiun:

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT):
    Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC):
    Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rateminimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD):
    Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
    • Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80%.
    • Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA):
    Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta
    • Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
    • Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT):
    Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
  • Manfaat Lumpsum:
    Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
    • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun.
    • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
    • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
    • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun.
    • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
  • Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
  • Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  • Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
  • Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT secara manual, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi atau tempat tinggal Anda.
  2. Pergi ke bagian layanan pelanggan dan menjumpai petugas untuk meminta informasi saldo.
  3. Petugas akan mencetak slip saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online 

Cara ini dapat dilakukan bila peserta BPJS Ketenagakerjaan selama mereka dalam jangkauan internet Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui internet atau secara online, peserta dapat mengaksesnya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:

  • Masukkan user ID dan password di Login jika sebelumnya sudah pernah mendaftar. Namun, jika Anda baru (belum pernah mendaftar), harus mendaftar lebih dulu dengan cara klik tulisan Registrasi pada menu Tenaga Kerja (jika berstatus sebagai tenaga kerja).
  • Setelah masuk di menu member BPJS Ketenagakerjaan, pilihlah menu Lihat Saldo JHT.
  • Informasi Saldo JHT Anda akan tampil di layar.
  • Setelah puas mengetahui jumlah saldo, Anda dapat kembali ke menu utama dan memilih menu-menu layanan online BPJS Ketenagakerjaan lainnya, seperti informasi rincian Saldo JHT tahunan, informasi Profil Anda, simulasi Saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim secara online.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU 

Untuk pengguna smartphone, seperti Android, Apple, dan Blackberry bisa download aplikasi BPJSTK Mobile untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Download dan Install aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store.
  • Buka Aplikasi BPJSTKU dan klik login.
  • Masukkan informasi akun BPJS Ketenagakerjaan Anda (email dan password).
  • Setelah berhasil login, pilih “Lihat Saldo” pada menu utama.
  • Pilih Saldo JHT yang diinginkan.
  • Kemudian detail informasi saldo dan rincian lainnya akan muncul.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT Melalui SMS 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS merupakan cara yang paling banyak disukai para pekerja. Dengan cara ini, pekerja tidak perlu repot antre mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu membeli perangkat komputer atau smartphone.

Caranya cukup mudah dengan mengirimkan SMS ke Nomor SMS Center BPJS Ketenagakerjaan kemudian Anda akan mendapatkan balasan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu agar dapat melakukan cek saldo maupun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS. Berikut ini format SMSnya:

  • Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS  ke 2757 Contoh: DAFTAR SALDO#3191036598033007#TIARA CERMAT#03-02-1989#123456789 kirim ke 2757. Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi ID sebagai berikut: TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 123456789.
  • Jika Nomor Peserta sudah didapatkan, Anda dapat langsung cek saldo JHT dengan cara membalas SMS tersebut dengan format sebagai berikut: Ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kemudian kirim ke 2757. Contoh: SALDO 987654321 kirim ke 2757. Kemudian Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi saldo JHT Anda.
  • Layanan SMS 2757 hanya bisa digunakan untuk peserta dengan nomor operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
  • Ganti Nomor Handphone Ketik: DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757. Contoh: DAFTAR GANTI HP#08123456789#3191036598033007 kirim SMS ke 2757.
  • Ganti Pin BPJS Ketik DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)#Pin lama#Pin baru. Contoh: DAFTAR GANTI PIN#123456#987654, Kirim SMS ke 2757.

Ketentuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JHT 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

  • Ketentuan Pengambilan/Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 10% dan 30%:
    • Peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya untuk persiapan pensiun.
    • Peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldo yang dimilikinya untuk pengadaan perumahan.
    • Peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30% (tidak bisa keduanya).
    • Pencairan dana 10% dan 30% tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya.
    • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.
  • Ketentuan Pengambilan/Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 100%:
    • Untuk mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebesar 100%, syarat utamanya adalah karyawan atau peserta yang bersangkutan harus sudah tidak bekerja lagi di perusahaan (dinyatakan non-aktif).
    • Karyawan atau peserta dinyatakan non-aktif apabila berhenti karena alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri.
    • Apabila karyawan atau peserta sudah dinyatakan non-aktif, iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
    • Dana ini baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan/dinyatakan non-aktif.
    • Apabila setelah proses pencairan dana karyawan atau peserta memutuskan untuk bekerja kembali, maka pembayaran iuran BPJS akan dibayarkan dari awal oleh perusahaan baru dan bisa melakukan pencairan kembali.
    • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.
  • Ketentuan tambahan lain yang perlu diperhatikan:
    • Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih terus bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT akan dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
    • Pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
    • Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
      • Janda/duda.
      • Anak.
      • Orang tua, cucu.
      • Saudara Kandung.
      • Mertua.
      • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
    • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
    • Apabila terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, hal ini akan menjadi tanggungjawab perusahaan.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JHT 

Untuk melakukan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan/JHT , peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut ini:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan aslinya.
  • Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses.
  • Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
  • Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap (untuk klaim langsung).

Selain syarat di atas, proses pengajuan klaim ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:

  • Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran JHT.
  • Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda.

Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta.

  • Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tAnda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.
  • Khusus Pencairan dana JHT 100, peserta atau karwayan wajib menyertakan Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Offline Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut ini adalah prosdur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.
  4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.
  5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).

Walaupun cukup mudah dilakukan, cara klaim offline ini memiliki beberapa kekurangan seperti:

  • Pencairan dana BPJS TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap kantor BPJS.
  • Kebijakan lokal misalnya saja hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
  • Kadang ada juga pemberian kuota formulir pencairan mengingat banyaknya antrean, jika melebihi kuota harus datang lagi di hari berikutnya.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online Melalui Sistem e-Klaim 

E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor.

Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:

  1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online:
    Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:
    • Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.
    • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.
    • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.
    • Nomor KPJ: isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit.
    • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.
    • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.
    • Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
    • Setelah selesai, Anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.
  2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:
    Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Setelah Anda mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail. Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah.
  3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):
    Jika Anda melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) Anda diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua file jasil scan tersebut ke formulir e-Klaim. Jika sudah selesai, maka Anda tinggal menunggu kabar dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:
    Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih]. Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mailkonfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
  5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Apabila Kartu Hilang 

Apabila kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda hilang, Anda perlu melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Jika Anda sudah mencantumkan nomor kartu peserta BPJS Anda di dalam surat kehilangan tersebut, maka Anda baru bisa mengurus klaim/pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT Anda.

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang 

Apabila kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, Anda bisa mengurusnya dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda untuk meminta surat keterangan kehilangan.
  2. Meminta surat pengantar dari HRD untuk menunjukkan bahwa Anda benar karyawan yang aktif bekerja di perusahaan.
  3. Mendatangi kantor BPJS terdekat dari lokasi Anda dan pergi ke bagian pelayanan.
  4. Memberikan dokumen pelengkap yang dibutuhkan.
  5. Pihak BPJS akan meminta semua dokumen yang dibutuhkan.
  6. Pihak BPJS akan melakukan verifikasi dokumen dan memulai proses pembuatan kartu baru.
  7. Kartu BPJS siap dicetak (umumnya memakan waktu kurang lebih 1 x 24 jam.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kepolisian.
  • Surat Pengantar dari kantor (bila dibutuhkan).

Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak 

Apabila kartu BPJS Ketenagakerjaan rusak, Anda bisa mengurusnya dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor BPJS terdekat dari lokasi Anda dan pergi ke bagian pelayanan.
  2. Melakukan permohonan penggantian/cetak ulang kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan yang baru.
  3. Menunjukkan kartu BPJS Anda yang rusak sebagai bukti penggantian.
  4. Menyerahkan surat pengantar dari kantor (apabila dibutuhkan.
  5. Pihak BPJS akan meminta semua dokumen yang dibutuhkan.
  6. Pihak BPJS akan melakukan verifikasi dokumen dan memulai proses pencetakan kartu baru.
  7. Kartu BPJS siap dicetak (umumnya memakan waktu kurang lebih 1 x 24 jam.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan 

Sejak tanggal 9 Mei 2018, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa bisa langsung memanfaatkan layanan antrian online baik untuk melakukan pendaftaran atau melakukan klaim dana JHT. Layanan registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan layanan pendaftaran dan pecairan dana JHT untuk para peserta karena mereka bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengantri terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu coba:

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan dan pilih antrian online atau langsung buka URL https://antrian.bpjsKetenagakerjaan.go.id/
  • Isi Informasi registrasi online yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan. Pengisian informasi ini biasanya berupa informasi data diri, wilayah pelayanan, dan estimasi jadwal kedatangan. Berikut selengkapnya:
  • peserta diminta untuk mengisi informasi yang diperlukan yaitu:
    • NIK (Nomor KTP/E-KTP).
    • KPJ (Nomor Peserta BPJS).
    • Nama Lengkap (Sesuai KTP).
    • Nomor HP.
    • Wilayah Pelayanan.
    • Cabang Pelayanan.
    • Tanggal Kedatangan.
    • Jam Kedatangan.

    Setelah mengisi informasi diatas, Anda tinggal memasukkan kode captcha untuk melanjutkan pross konfirmasi.

  • Dapatkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirimkaan melalui pesan konfirmasike nomor ponsel yang Anda masukkan saat proses pendaftaran.
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dan tungukkan nomor antrian BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas.

Perlu diingat bahwa untuk memanfaatkan layanan antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini hanya tersedia di beberapa kantor cabang saja. Pastikan kantor cabang yang Anda kunjungi sudah mendukung layanan ini dan pastikan jam layanan antrian online yang berlaku agar Anda tidak kehabisan kuota layanan.

Hal ini penting dilakukan agar mencegah antrian online BPJS ketenagakerjaan selalu penuh sehingga Anda bisa datang dan dilayanid engan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *