Plafon Kredit Usaha Rakyat Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunga Pinjaman Hanya 3 Persen, Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan

Leantoro.com. Plafon Kredit Usaha Rakyat Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunga Pinjaman Hanya 3 Persen, Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan. Pemerintah secara resmi menaikkan plafon pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

Pemerintah juga memperpanjang subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga Desember tahun 2021. Sebelumnya, subsidi bunga KUR menjadi 3 persen hanya berlaku hingga 1 Juni 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (4/4/2021).

Airlangga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

Sementara itu, plafon KUR 2021 bertambah dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta rupiah,” sebut Airlangga.

Adapun perubahan kebijakan ditujukan untuk memperbesar porsi kredit UMKM di perbankan. Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan.

Pembuat kebijakan berencana meningkatkan porsi kredit UMKM secara bertahap, setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ucap dia.

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, skema KUR tanpa jaminan tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

Kemudian penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat,” katanya.

Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta

Bagi Anda yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, pendaftaran dapat dilakukan di berbagai bank dan koperasi penyalur.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Bila Anda telah memenuhi persyaratan, maka pengajuan KUR dapat dilakukan di website resmi masing-masing bank penyalur.

Dilansir dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu penyalur KUR, terdapat 5 persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur, yakni sebagai berikut :

Individu (perorangan)

  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
  • Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
    Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyertakan syarat yang tidak jauh berbeda bagi calon debitur KUR tanpa jaminan. Berikut syaratnya:

Individu atau badan usaha

  • Memiliki perijinan usaha, minimal berupa Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya
  • Kualitas kredit bank lancar
  • Memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan
  • Usia pemohon minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *