Kementerian Kesehatan Tentukan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Yuk Dicek

Kementerian Kesehatan Tentukan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Yuk Dicek. Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi.

Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

Baca Juga: Update Kode Redeem Free Fire Jumat 20 Agustus 2021, Klaim Dj Alok di Diskon Besar Crane Sorcerer Garena Free Fire!

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. JANGAN melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Ditekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Penyedia Hosting di Indonesia Berdasarkan Keyword Web Hosting Indonesia

Inilah 11 Obat Covid-19 yang telah ditentukan Harga Eceran Tertinggi oleh Keputusan Menteri Kesehatan

Kementerian Kesehatan Tentukan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19
Kementerian Kesehatan Tentukan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19