Wajib Tahu, Aturan Perjalanan Terbaru Darat-Laut-Udara sesuai Surat Edaran Satgas 2 November 2021

Leantoro.com. Wajib Tahu, Aturan Perjalanan Terbaru Darat-Laut-Udara sesuai Surat Edaran Satgas 2 November 2021. Pada hari ini, aturan perjalanan terbaru kembali diberlakukan setelah diperbaharui untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, kereta api hingga udara.

Pembaharuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 2 November 2021. Sejumlah aturan terkait syarat perjalanan berupa tes Corona mengalami penyesuaian.

Aturan Perjalanan Terbaru

Aturan Perjalanan Terbaru Darat, Laut, Kereta Api Antarkota

Merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam 1 wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Aturan Perjalanan Terbaru dengan Transportasi Udara

Masih merujuk pada Surat Edaran yang sama, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib menunjukkan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Perjalanan Terbaru untuk Kendaraan Logistik-Transportasi Barang

Untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di Jawa-Bali wajib melampirkan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Jika sudah divaksin lengkap (dua dosis), melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif antigen yang diambil 14×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Jika baru divaksin dosis pertama, melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif antigen yang diambil 7×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Jika belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Perjalanan Terbaru Pengecualian Kartu Vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
  • Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca Surat Edaran dibawah ini :