Sebelum Investasi, Wajib Tahu 5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Bisnis, News, Reksa Dana2,394 views

Leantoro.com. Sebelum Investasi, Wajib Tahu 5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional. Apakah kamu ingin berinvestasi di reksa dana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya maka memilih produk reksa dana syariah menjadi jawabannya.

Instrumen investasi reksa dana syariah sangat cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Reksa dana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam

Selain itu, akad reksa dana syariah menggunakan akad mudharabah. Artinya seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

1. Sistem dan prinsip

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko. Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan MI, termasuk biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu, dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Kemudian manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Instrumen investasi

Tidak semua instrumen di bursa efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi. Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan.

3. Proses kesepakatan

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya. Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.

Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.

Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

4. Metode pengelolaan

Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.

Pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

5. Pengawasan

Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Itulah 5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional yang harus diketahui sebelum melakukan investasi reksa dana.