Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Dengan Input Nomor KTP di Website Ini, Bisa Untuk Tambahan Modal Usaha

Bansos865 views

Cek Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Dengan Input Nomor KTP di Website Ini, Bisa Untuk Tambahan Modal Usaha. Input nomor KTP di website ini, cek penerima bantuan Rp 1,2 juta untuk tambahan modal usaha. 

Bantuan yang jumlahnya Rp 1,2 juta ini adalah BLT UMKM. Uang ini bantuan yang ditujukan untuk para pemilik usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku usaha yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Lumayan bro, uangnya bisa untuk modal tambahan membuka usaha lain. Seperti misalnya usaha cuci motor panggilan ke rumah-rumah, yang tidak perlu banyak modal.

Calon penerima BLT UMKM bisa dicek secara online melalui laman resmi BNI atau BRI.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

– Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

– Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
– Isi nomor KTP.
– Kemudian, pilih ‘Cari’.
– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Reservasi Online BRI

BRI kini melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System. Hal ini memungkinkan masyarakat mendapatkan kuota antrean secara online.

Penerima BPUM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Setelah itu, antrean akan didapatkan oleh penerima BPUM, sehingga penerima tak perlu lagi datang langsung ke bank hanya untuk mengambil antrean.

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

– Akses eform.bri.co.id/bpum;
– Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
– Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
– Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
– Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.