Bisakah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Perseorangan?

Berita3,353 views

Leantoro.com. Bisakah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Perseorangan?. BPJS Ketenagkerjaan memiliki program yang dinamai Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).

Kategori yang masuk pada program ini juga mencakup orang yang berusaha sendiri (wiraswasta) dan yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

Jenis program dan manfaat telah diatur pada PP 14/1993

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap

Jaminan Kematian (JK)

terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala

Jaminan Hari Tua (JHT)

terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya

Syarat kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan Mandiri Perorangan

– Sukarela
– Usia maksimal 55 tahun
– Dapat mengikuti program Jamsostek/ BPJS Ketenagkerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
– Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Berikut besaran Iuran yang harus dibayarkan :

Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
Jaminan Hari tua : 2% (Minimal)
Jaminan Kematian : 0.3%

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

– Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
– Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
– Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
– Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
– Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
– Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *